Pengertian Hukum Pidana
Seperti yang sudah dibilang tadi, hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum yang berlaku di Indonesia.
Jenis hukum di Indonesia sendiri ada bermacam-macam tergantung dari dasar pembaginya.
Namun, secara umum jenis hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi dua, yaitu: hukum publik dan hukum privat.
Hukum publik mengacu pada hukum yang mengatur hubungan antar setiap warganya dengan negara. Hukum ini bersifat menyeluruh dan berlaku pada setiap warga negara.
Sedangkan hukum privat kebalikannya. Hukum ini mengatur hubungan antar sesama manusia antara satu orang dengan orang lainnya dan menyangkut kepentingan perorangan.
Sebagian besar ahli menyebutkan hukum pidana adalah jenis hukum yang termasuk pada hukum publik mengingat sifatnya yang mengatur hubungan antara warga negara masyarakat dengan negara.
Meski begitu, dalam kasusnya masih terdapat aturan-aturan pada hukum pidana yang bersifat privat yang mana negara tidak serta merta dapat menegakkan aturan ini tanpa adanya permohonan dari pihak yang dirugikan.
Terdapat beberapa ahli yang memiliki pandangan mengenai pengertian hukum pidana.
Sebelumnya, perlu kalian ketahui juga bahwa definisi mengenai hukum secara umum hingga kini bahkan masih belum menemukan titik sepemahaman.
Hukum tidak bisa didefinisikan melalui satu pandang saja mengingat sifatnya yang multi dimensional.
Meski begitu terdapat beberapa batasan yang bisa mendefinisikan hukum termasuk di dalamnya hukum pidana.
Menurut penulis asal Belanda, Derkje Hazewinkel-Suringa, terdapat beberapa batasan yang dapat mendefinisikan hukum pidana, yaitu:
Terdapat perintah dan larangan di mana atas pelanggaran perintah dan larangan tersebut telah ditentunkan ancaman sanksi yang ditetapkan oleh lembaga negara berwenang.
Terdapat aturan-aturan yang menentukan bagaimana atau dengan alat apa negara dapat memberikan reaksi pada mereka yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Terdapat kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturan tersebut pada waktu tertentu di wilayah negara tertentu.
Pengertian Hukum Pidana Oleh Para Ahli
W.L.G Lemaire menuliskan pengertian hukum pidana sebagai hukum yang terdiri dari norma-norma berisi keharusan dan larangan, dibentuk oleh pembentuk undang-undang serta telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman berupa penderitaan yang bersifat khusus.
Mezger mengartikan hukum pidana dengan lebih sederhana, yakni aturan-aturan hukum yang mengikat suatu perbuatan tertentu dan memenuhi syarat-syarat tertentu dan memiliki suatu akibat yang berupa pidana.
Moeljatno menulisnya dengan cukup jelas yakni hukum pidana dapat dilihat sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara dan memuat dasar-dasar tentang peraturan dan ketentuan mengenai apa-apa yang tidak boleh dilakukan, larangan serta ancaman pidana bagi yang melakukannya.
Sumber: penerbitbukudeepublish.com